Fungsi dan Tugas PPID
September 5, 2023Fungsi PPID
PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu
Tugas PPID
Mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur, yang selanjutnya disebut SOP, tentang pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan informasi publik, serta penanganan penyelesaian sengketa informasi;
Mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan;
Mengkoordinasikan dan melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan;
Melaksanakan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi publik;
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta penyelesaian sengketa informasi publik;
Mengembangkan kapasitas kelembagaan dan pejabat fungsional dan/atau petugas pengelolaan informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik;
Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap informasi publik yang ditutup untuk dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya, atau sebaliknya;
Menyebarluaskan informasi publik melalui media komunikasi dan publikasi;
Menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi untuk disampaikan kepada Pembina PPID dan Komisi Informasi Pusat
Dokumen adalah data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh badan publik dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar
Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan dan/ atau keterangan yang dibuat dan/ atau diterima oleh badan public
Kewajiban Badan Publik
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 7, menjelaskan tentang kewajiban Badan Publik, sebagai berikut:
Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan Negara;
Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik
Standar Layanan Informasi Publik
Pasal 4 PERKI No. 1 Th. 2010 menjelaskan tentang Standar Layanan Informasi Publik sebagai berikut;
Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik;
Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien;
Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya;
Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara;
Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik;
Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola;
Menyediakan dan memberikan Informasi Publik;
Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;
Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi, dan;
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya
Jenis Informasi Publik
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan;
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi Badan Publik tanpa ada permintaan;
Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Badan Publik serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bilamana ada permintaan;
Informasi yang dikecualikan, adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian

